Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona di Indonesia

Jika THR & Gaji ke-13 Tak Dipangkas Jokowi,Segini Besaran Akan Diterima PNS Termasuk yang Baru Lulus

Intip rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS yang diterima jika tidak jadi dipotong dampak Virus Corona, yang baru lulus juga dapat

Editor: Waode Nurmin
Ilustrasi
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS jika tidak dipangkas Jokowi 

Penundaan pemberian dua komponen tersebut bisa membuat konsumsi rumah tangga kurang bergairah, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan ikut lesu.

Namun di tengah Virus Corona, kepastian apakah akan diterima seperti tahun 2019 lalu masih tanda tanya, apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan kondisi sebenarnya tentang keuangan negara.

Sebab, dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.(kompas.com/tribunnews)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul  Jika Tidak Dipangkas, Segini Besaran THR Plus Gaji ke-13 yang Diterima PNS, Berikut Rinciannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved