Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona di Indonesia

Jika THR & Gaji ke-13 Tak Dipangkas Jokowi,Segini Besaran Akan Diterima PNS Termasuk yang Baru Lulus

Intip rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS yang diterima jika tidak jadi dipotong dampak Virus Corona, yang baru lulus juga dapat

Editor: Waode Nurmin
Ilustrasi
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS jika tidak dipangkas Jokowi 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?

Jika berkaca Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Sementara itu, Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja.

Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN.

Jika kemudian PNS menerima THR dan Gaji ke-13, maka saat mendekati Lebaran nanti, PNS akan mendapatkan 3 kali gajian yakni gaji reguler, gaji ke-13 dan THR.

Mengapa Disebut Kebijakan Piskal?

Lantas bagaimana ada anggapan bahwa pemberian THR, gaji ke-13 kepada PNS ini merupakan kebijakan piskal? sebab seperti diketahui, dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan.

Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) periode Maret 2020, sebagaimana dilansir dari kompas.com, rasio konsumsi dari pendapatan rumah tangga adalah 69% Jadi kekuatan konsumsi dari PNS Golongan III (dari gaji thok, belum termasuk tunjangan) adalah Rp 4,52 triliun per bulan.

Itu baru dari PNS Golongan III (dan sekali lagi, hanya menghitung gaji belum plus tunjangan). Kalau memperhitungkan PNS golongan lainnya, tentu nilainya akan jauh lebih besar.

Dengan kondisi ekspor yang jeblok dan investasi yang setali tiga uang, harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya dari konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah memang akan meningkat seiring peningkatan belanja negara, tetapi kontribusinya dalam pembentukan PDB tidak sampai 10%.

Oleh karena itu, akan bijak bagi pemerintah jika THR dan gaji ke-13 bagi PNS dihitung sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved