Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulsel

Polda Sulsel: Nekat Nongkrong, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memberi ancaman pidana penjara bagi orang yang nekat berkumpul di area publik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo 

Tak hanya itu, dalam maklumat Kapolri juga dilarang mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang membuat berkumpulnya warga.

Kapolri Idham juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

Serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

Apabilan ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved