Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulsel

Polda Sulsel: Nekat Nongkrong, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memberi ancaman pidana penjara bagi orang yang nekat berkumpul di area publik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memberi ancaman pidana penjara bagi orang yang nekat berkumpul di area publik.

Tindakan tegas diambil sebagai upaya mencegah penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Sulsel.

"Ancaman pidananya bisa satu tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Hukuman pidana yang digunakan polisi untuk menindak masalah tersebut menggunakan tiga aturan yaitu, undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kemudian, undang undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Perwira tiga bunga ini mengatakan tindakan tegas diterapkan karena tidak lain untuk memutus mata rantai penularan wabah itu.

Berdasarkan informasi Dinkes Sulsel, total warga yang positif terpapar virus corona hingga Senin 6 April 2020 sudah mencapai 113 orang dan 6 orang dinyatakan meninggal.

Ibrahim Tompo mengaku larangan berkumpul di area publik seperti warkop atau kawasan lain sejauh ini sudah disosialisasikan ke masyarakat.

Bahkan, aparat Kepolisian sudah turun ke lapangan menyampaikan imbauan kemasyarakat terkait physical distancing.

Yaitu dengan menjaga jarak, tidak berkerumun atau memobilisasi massa untuk mengurangi risiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang

Salah satunya, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya banyak massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum atau di rumah sendiri.

Bentuk kegiatan sosial dimaksud yang dilarang, seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, serasehan, dan kegiatan lain sejenisnya.

Ia juga melarang warga mengadakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved