Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Panas Pramugari

Video Panas Durasi 19 Menit Pacar dan Sahabat Sendiri Viral, Pramugari Ini Ngamuk, Nasibnya Kini

Seorang pramugari ngamuk dan tak terima kekasihnya Berhubungan Badan laiknya Suami Istri dengan rekan satu profesinya.

Editor: Rasni
Tribunnews
Ilustrasi Video Panas1 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sedang viral di media sosial, Video Panas durasi 19 menit Pramugari dengan seorang pria berakhir di ranah hukum.

Seorang Pramugari ngamuk dan tak terima Kekasihnya berhubungan badan laiknya Suami Istri dengan rekan satu profesinya. 

Kisah Asmara Terlarang itu pun dilapor ke pihak kepolisian. 

Bagaimana nasib keduanya kini?

Cek di sini:

Seorang pramugari berinisial GAP melaporkan sang pacar RR dan rekan seprofesinya AY ke Polrestabes Bandung.

Laporan dengan tuduhan pembuatan video mesum itu dilakukan lantaran sang pacar RR membuat video mesum bersama AY, rekan seprofesinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan adanya laporan itu.

Laporan tersebut diterima polisi pada tanggal 21 Maret 2020.

"Iya sudah kami terima laporannya," kata Galih ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/3/2020).

Kasus Corona Meningkat, MUI Sulsel Isyaratkan Peniadaan Salat Jumat Diperpanjang

30 Imam Gowa Selesai Belajar Tahfiz Alquran di Bekasi

Penampakan Pelabuhan Ferry Mamuju Setelah Ditutup Sementara

Berdasarkan laporannya, kata Galih, AY yang berprofesi sebagai pramugari diduga membuat video mesum bersama dengan RR.

Kasus video mesum yang diduga melibatkan seorang pramugari itu pun terus diselidiki Polrestabes Kota Bandung.

“Jadi, pada tanggal 21 Maret kita menerima laporan dari inisial GAP untuk melaporkan terkait pembuatan video asusila terhadap terlapor RR dan AY,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/3/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat ditemui Kompas.com, mengatakan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli.

"Kita akan periksa pelapor dan saksi-saksi, termasuk nanti kita libatkan saksi ahli," kata Galih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved