Covid 19: Negara Sigap atau Gagap
Dalam perspektif hukum jika negara keadaan darurat maka pemerintah diserahkan kewenangan untuk mengesampingkan hukum yang berlaku dalam keadaan normal
Sebagaimana pada awal tulisan ini bermaksud medeskripsikan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Pada prinsipnya hak asasi manusia wajib dilindungi (protect), dipenuhi (fulfill) dan ditegakkan (enforced), tapi juga penting dipahami hak-hak asasi manusia dapat dilakukan pembatasan, secara khusus jika negara dalam keadaan tidak normal.
Indonesia sebagai negara yang meratifikasi International Covenant On Civil and Political Rights dalam memberlakukan pembatasan hak asasi manusia pada keadaan negara yang tidak normal dapat berdalil pada Pasal 4.
Dengan kesadaran penuh, pertimbangan konstitusional dan kondisi sosial saat ini, seharunya pemerintah telah mengambil langkah-langkah riil dalam memerangi pandemik Covid 19. Bahwa terdapat kekurangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini adalah kewajaran jika pemerintah memilih langkah mulia melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Setidaknya memuat pembaharuan norma yang terdapat dalam UU Penanggulangan Bencana, UU Kesehatan, UU Perdagangan, UU Pemerintah Daerah. Upaya ini akan membatu pemerintah agar tidak gagap memerangi musuh yang nampak. Selain itu untuk merumuskan apa saja yang harus dirumuskan dalam Perpu ada baiknya kita melakukan perbandingan dengan negara yang berhasil dalam melawan Covid 19. (*)