Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Pandemi Virus Corona atau Covid-19

Pemerintah akan menunda pelaksaan Pilkada Serentak pada 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/PRIYAMBODO
Ilustrasi. Pemerintah akan menunda pelaksaan Pilkada Serentak pada 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan menunda pelaksaan Pilkada Serentak pada 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI (bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan Pemilu) dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).

Rapat dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Hadir, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Abhan.

Penundaan Pilkada Serentak meliputi tahapan Pilkada Serentak 2020, baik yang belum selesai, maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan pemungutan suara.

Awalnya, pemungutan suara atau pencoblosan akan digelar pada 23 September 2020.

"Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," demikian poin pertama hasil rapat.

Atas penundaaan pelaksaan Pilkada Serentak tersebut, DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

DPR RI menyarankan anggaran untuk pelaksaan Pilkada Serentak dialihkan untuk penanganan Virus Corona ( Covid-19 ).

"Dengan penundaan pelaksaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penangan pandemi Covid-19," demikian poin keempat hasil rapat.

Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Di Sulawesi Selatan ada 12 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada, salah satunya Makassar.

Ke-12 kabupaten dan kota tersebut, yakni:

1. Maros, 

2. Bulukumba,

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved