Virus Corona
Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Pandemi Virus Corona atau Covid-19
Pemerintah akan menunda pelaksaan Pilkada Serentak pada 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.
3. Luwu Utara,
4. Selayar,
5. Soppeng,
6. Barru,
7. Pangkep,
8. Tana Toraja,
9. Luwu Timur,
10. Toraja Utara,
11. Makassar, dan
12. Gowa.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pengamat politik Jeirry Sumampouw menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat ditunda sementara waktu guna meminimalisasi dampak penyebaran Virus Corona di masyarakat.
Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir, jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat tajam.
"Saya kira ini mendesak. Memang ada yang terganggu sudah pasti. Tapi, karena ini di luar dugaan, ini sudah masuk force majeur, sehingga layak untuk dilakukan penundaan pilkada mumpung belum terlalu jauh," ucap Jeirry di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Menurut dia, penyelenggara Pemilu harus turut berpartisipasi dalam mencegah penularan Virus Corona yang lebih tinggi.
Apalagi, di dalam tahapannya, ada proses verifikasi data serta pencocokan dan penelitian, yang mengharuskan penyelenggara Pemilu bertemu dengan masyarakat.