Larangan Mudik Lebaran
Anda Harus Tahu Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2020 & Sanksinya, Simak Penjelasan Kemenhub
Anda Harus Tahu Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2020 & Sanksinya, Simak Penjelasan Kemenhub
Sementara itu, pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan untuk masyarakat agar tidak lebaran pada tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan kebijakan
"Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus corona.
Luhut menyebut, upaya itu diambil demi keselamatan seluruh masyarakat.
• Rahasia Jerman hingga Mampu Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19, Bandingkan di Indonesia & Italia
• Lockdown Cegah Penyebaran Covid-19, Kondom jadi Langkah Secara Global
"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario."
"Semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2020), dikutip Kompas.com.
Kebijakan itu diambil sebagai salah satu alternatif jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.
Adapun puncak arus mudik maupun arus balik terjadi pada seminggu sebelum dan setelah Lebaran.
• Rahasia Jerman hingga Mampu Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19, Bandingkan di Indonesia & Italia
• Lockdown Cegah Penyebaran Covid-19, Kondom jadi Langkah Secara Global
Mudik Lebaran identik dengan berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim khususnya dari perkotaan menuju perdesaan.
Sehingga wabah Covid-19 jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan akan membuat penanganannya semakin sulit.
Apalagi masyarakat yang masih nekat mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Larangan Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, Kemenhub Kaji Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik,