Larangan Mudik Lebaran
Anda Harus Tahu Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2020 & Sanksinya, Simak Penjelasan Kemenhub
Anda Harus Tahu Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2020 & Sanksinya, Simak Penjelasan Kemenhub
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat untuk tidak mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Terkait hal ini, Kemenhub mengkaji dalam pemberian sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Kemenhub juga telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona di momen mudik tahun ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, Kemenhub tengah mengkaji pemberian sanksi untuk masyarakat yang memaksa mudik, serta pemberian insentif bagi yang tidak mudik.
• Rahasia Jerman hingga Mampu Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19, Bandingkan di Indonesia & Italia
• Lockdown Cegah Penyebaran Covid-19, Kondom jadi Langkah Secara Global
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/3/2020).

Budi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait wacana larangan mudik lebaran.
"Kita ada kesepakatan bersama, dalam rapat saya akan mengusulkan kepada Pak Ridwan dari Kemenko Maritim."
"Agar bisa melibatkan Pemprov DKI termasuk Kementerian Sosial," papar Budi Setiyadi.
Budi menambahkan, usulannya itu diberikan kepada pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman dan orang yang memilih tidak mudik.
Bagi masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi.
Sedangkan, masyarakat yang memilih untuk tidak mudik di tengah wabah corona akan diberi penghargaan.
"Karena nampaknya, kalau kita beri larangan sama sekali itu butuh semacam reward dan punishment."
• Rahasia Jerman hingga Mampu Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19, Bandingkan di Indonesia & Italia
• Lockdown Cegah Penyebaran Covid-19, Kondom jadi Langkah Secara Global
"Kepada orang-orang yang memaksa mudik kemudian dia akan diberikan punishment apa," ujarnya.
"Lalu yang tidak mudik karena pekerjaannya sektor informal juga harus dibantu dari sisi untuk pendapatan atau paket sembako," sambungnya.
Sehingga, Budi menyampaikan, hal itu diberlakukan agar mereka tidak mudik kembali ke kampung halaman saat wabah Covid-19 yang semakin merebak.