Kapolri Perintahkan Langsung Hukum Perwira Polri Setelah Video Aniaya Bintara hingga Pingsan Viral
Kapolri Perintahkan Langsung Hukum Perwira Polri Setelah Video Aniaya Bintara hingga Pingsan Viral
TRIBUN-TIMUR.COM - Beginilah nasib perwira dalam video viral polisi pukul tiga bintara.
Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com membenarkannya.
Kasus pun telah diproses.
• Artis Billy Syahputra Dituduh Timbun Masker APD Covid-19, Nikita Mirzani Membela, Kronologi
• Acara Pernikahan Berakhir Petaka, 37 Tamu Undangan Positif Corona, Bagaimana Kondisi Pengantin Baru?
Stefanus menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu.
"Iya, kejadiannya pada Kamis lalu. Sekarang kasusnya sedang diproses," kata Stefanus, Kamis (26/3/2020).
Adapun, perwira polisi dalam video tersebut berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dengan inisial SDC.
Perwira polisi tersebut bertugas di Polres Padang Pariaman, Sumbar.
Menurut Stefanus, kejadian itu berawal dari tiga orang polisi bintara yang terlambat datang sehingga diberi hukuman.
"Tiga bintara itu terlambat dan diberi sanksi dengan cara itu," kata Stefanus.
Seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.
Sang Perwira Polisi Diperiksa
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat memeriksa oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tiga bintara polisi di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar, untuk disel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes (Pol) Stefanus Satake Bayu Setianto.
• Artis Billy Syahputra Dituduh Timbun Masker APD Covid-19, Nikita Mirzani Membela, Kronologi
• Acara Pernikahan Berakhir Petaka, 37 Tamu Undangan Positif Corona, Bagaimana Kondisi Pengantin Baru?
Akan Dapat Hukuman Sesuai Perintah Kapolri
Stefanus menuturkan, oknum tersebut akan dihukum secara tegas.
Menurutnya, hal itu telah menjadi perintah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Oknum perwira yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bintara akan diproses hukum secara tegas, perintah bapak Kapolri," ucap dia.
Kendati demikian, ia tidak menegaskan apakah hukuman yang akan dijatuhkan berupa sanksi disiplin atau dapat mengarah ke pidana.
Menurut dia, kasus tersebut masih ditangani oleh Propam.
Lebih lanjut, Stefanus menambahkan, pengambil video aksi kekerasan tersebut juga akan dimintai keterangan.
Video Viral
Awalnya, video polisi pukul tiga bintara itu diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.
Video itu berdurasi 59 detik.
Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi memukul tiga orang polisi yang bersimpuh di depan oknum polisi yang memukul.
Dalam unggahan tersebut ditulis peristiwa itu terjadi di Polres Padang Pariaman.
Akibat pemukulan itu, satu personel disebut sampai tak sadarkan diri.
"penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang di lakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri."
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIRAL Polisi Pukul 3 Bintara, Kapolri Perintahkan Hukuman, Kondisi Sang Perwira Dikuak Polda Sumbar, https://jatim.tribunnews.com/2020/03/26/viral-polisi-pukul-3-bintara-kapolri-perintahkan-hukuman-kondisi-sang-perwira-dikuak-polda-sumbar?page=all.
