Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Penghasilan

Ini Penyebab TPP ASN Pemkab Luwu 3 Bulan Belum Dibayar

Andi Makkasau F, angkat bicara terkait dengan belum terbayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kabag Ortala Setda Luwu, Andi Makkasau F angkat bicara terkait dengan belum terbayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Makkasau, TPP belum dibayar karena pihaknya masih menunggu persetujuan dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 061-5449 tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Terkait proses pembayaran TPP ASN, disampaikan bahwa hingga saat ini kami masih menunggu persetujuan dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri," kata Makkasau, Kamis (26/3/2020).

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Luwu, Wahyu Napeng menyebut TPP ASN sudah tiga bulan belum dibayar.

"Saya dapat informasi TPP ASN sudah tiga belun belum dibayar," kata Wahyu.

Terkait informasi ini, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah segera melakukan pembayaran.

"Kalau memang belum segara dibayarkan. Ini bisa menjadi pertanyaan kalau TPP belum terbayarkan. Kemana anggarannya, apakah ada pemotongan ataukah TPP ASN sudah dihapuskan," katanya.

Wahyu Napeng menegaskan, TPP merupakan hak ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka.

"Kalau TPP terbayarkan ini pasti akan sangat membantu ASN. Apalagi saat ini kita menghadapi wabah Covid-19," katanya.(*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved