BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Pasien Virus Corona di Bantaeng
Dalam hal ini, pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), COVID-19.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kabupaten Bantaeng, tiadak akan menanggung biaya pasien Virus Corona.
Dalam hal ini, pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), COVID-19.
"Sampai saat ini, biaya pasien ODP dan PDP belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Fadillah via WhatsApp, Senin, (26/03/2020).
BPJS kesehatan Bantaeng, masih merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang COVID-19.
"Koordinasi sudah kami lakukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan biaya pasien ODP dan PDP masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," lanjutnya.
Bagian Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinkes Bantaeng, Husna mengatakan, Biaya Pasien ODP dan PDP di biayai oleh pusat (Kemenkes).
Sementara Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengatakan, biaya pasien Virus Corona masih ditanggung Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
"Sampai saat ini pasien ODP dan PDP masih ditanggung BPJS Kesehatan Bantaeng," kata Ilham kepada TribunBantaeng.com, Rabu, (25/03/2020).
Reporter : Achmad Nasution
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)