Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Pasien Virus Corona di Bantaeng

Dalam hal ini, pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), COVID-19.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
achmad nasution
Fadillah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan, Kabupaten Bantaeng, tiadak akan menanggung biaya pasien Virus Corona.

Dalam hal ini, pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), COVID-19.

"Sampai saat ini, biaya pasien ODP dan PDP belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Fadillah via WhatsApp, Senin, (26/03/2020).

BPJS kesehatan Bantaeng, masih merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang COVID-19.

"Koordinasi sudah kami lakukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan biaya pasien ODP dan PDP masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," lanjutnya.

Bagian Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinkes Bantaeng, Husna mengatakan, Biaya Pasien ODP dan PDP di biayai oleh pusat (Kemenkes).

Sementara Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengatakan, biaya pasien Virus Corona masih ditanggung Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

"Sampai saat ini pasien ODP dan PDP masih ditanggung BPJS Kesehatan  Bantaeng," kata Ilham kepada TribunBantaeng.com, Rabu, (25/03/2020).

Reporter : Achmad Nasution

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved