BPJS Kesehatan
Biaya Pasien Corona Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Bantaeng
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bantaeng, tidak menanggung biaya pasien COVID-19.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG, BANTAENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bantaeng, tidak menanggung biaya pasien COVID-19.
Fadillah, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng mengatakan, Pasien COVID-19 tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Pademi COVID-19, sudah mempunyai anggaran tersendiri yang di keluarkan Pemerintah.
"Sebelum surat perintah resmi dikeluarkan kami saat ini belum bisa pastikan untuk biaya pasien Virus Corona," kata Fadillah, saat di temui TribunBantaeng.com di ruang kerjanya, Senin, (23/03/2020).
Memang sempat keluar isu bahwa akan di biayai oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetapi sampai saat ini belum ada. kalaupun ada informasinya akan di sebarkan, lanjutnya.
Biaya pasien yang di tanggung BPJS Kesehatan Bantaeng, hanya pasien yang belum berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Sebelum pasien tersebut berstatus ODP atau PDP kami yang jamin, ujarnya.
Karena pasien yang sudah berstatus ODP dan PDP itu sudah termasuk pasien COVID-19, jadi biayanya di tanggung pemerintah, kata Fadillah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)