Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapor SPT

Lapor SPT di djponline.pajak.go.id: Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020

Lapor SPT di Djponline.pajak.go.id: Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020

Editor: Hasrul
pajak.go.id
Lapor SPT di Djponline.pajak.go.id: Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lapor SPT di Djponline.pajak.go.id: Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020

Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) wajib melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ).

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT tahunan pribadi ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.

DJP terus menghimbau agar masyarakat yang memiliki NPWP tidak lupa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

DJP telah menyampaikan informasi terbaru bahwa, Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui E-Filling maksimal hingga tanggal 30 April 2020, dan tanpa dikenai denda.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka layanan via online bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT.

Pelaporan SPT via online dilakukan dengan cara mengakses portal E-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.

Lapor SPT Diperpanjang
Lapor SPT Diperpanjang (Kolase Tribunnews.com/IG @ditjenpajakri)

Dirawat di RSUD Haji Makassar karena Demam dan Batuk, Kondisi Peserta Ijtima Asia Asal NTT Membaik

Satpol PP Sulsel Gulung Karpet dan Semprot Lantai Masjid Pemprov Sulsel denga Desinfektan

China Akui Khasiatnya, Ini Obat Flu dari Jepang yang Dipercaya Efektif Obati Virus Corona

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.

Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

China Akui Khasiatnya, Ini Obat Flu dari Jepang yang Dipercaya Efektif Obati Virus Corona

Dirawat di RSUD Haji Makassar karena Demam dan Batuk, Kondisi Peserta Ijtima Asia Asal NTT Membaik

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved