Hoaks Virus Corona
Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyebar Hoaks Virus Corona: Polda Sulsel Tangani 2 Tersangka
Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyebar Hoaks Virus Corona: Polda Sulsel Tangani 2 Tersangka
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyebar Hoaks Virus Corona: Polda Sulsel Tangani 2 Tersangka
Wabah Virus Corona terus meluas dan membuat kepanikan di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Ternyata, ada oknum tak bertanggungjawab yang menambah kepanikan masyarakat terkait wabah Virus Corona.
Saat ini polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoak terkait wabah Virus Corona.
"Sampai dengan hari ini, Polri menangani 22 kasus, yang dimana 22 kasus selain Bareskrim juga ditangani jajaran Polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, Polda Kaltim dua tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka.
Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatera Utara satu tersangka.
Namun, Asep tidak merinci kasus atau hoaks yang membuat para tersangka terjerat hukum.
Dari total tersangka, hanya satu orang yang ditahan yaitu di Ketapang, Kalbar.
"Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap penyidik tidak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya kebetulan jarak dengan polres itu sangat jauh," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, polisi akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks.
TRIBUN-TIMUR.COM - UPDATE Jumlah Pasien Positif Corona atau Covid-19 di Indonesia Bertambah Menjadi 172 Orang
Berikut ini data terbaru terkait jumlah pasien dinyatakan positif terjangkit Virus Corona atau Cobid-19 di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan penyampaian Juru Bicara Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB saat konferensi pers, Selasa (17/3/2020).