Pilkada Saat Pandemi Corona
Keadaan memaksa (force majeure) ini mempunyai preseden dalam beberapa penyelenggaraan pilkada
Oleh karena itu, beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu KPU harus melakukan assesment untuk menentukan seberapa luas dan seberapa genting dan tahapan apa saja yang perlu ditunda kalau itu perlu ditunda.
Kedua, KPU harus melakukan koordinasi dengan para pihak terutama kementerian lain, misalnya dengan DPR, Kemendagri,Kemenkes, Bawaslu, DKPP, TNI/Polri,IDI, partai politik dan para ahli (hukum, kesehatan, dan politik). Pertemuan tersebut diperlukan untuk mengkoordinasikan upaya-upaya bersama untuk mengurangi dampak buruk dari persebaran pandemi virus corona.
Ketiga, KPU perlu mereview beberapa tahapan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung bisa dipertimbangkan. Misalnya, sosialisasi yang melibatkan banyak pihak sementara waktu bisa dilakukan melalui media online dengan berbagai platfrom yang tersedia.
Tetapi beberapa tahapan seperti verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, dan pemungutan suara tidak mungkin dilakukan secara online, karena petugas harus bertemu langsung, tatap muka dengan pemilih/pendukung.
Di samping karena secara hukum tidak memungkinkan, secara teknis juga sulit dilakukan. Sementara tahapan kampanye bisa dipertimbangkan untuk dilakukan secara online atau melalui media penyiaran (Radio dan TV). Tentu dengan kearifan para peserta pemilihan.
Keempat, KPU dan Bawaslu perlu mengontrol terutama aspek kesehatan dan kebugaran petugas-petugas yang berjibaku dilapangan, khususnya petugas PPDP, pengawas desa/kelurhan, PPS, PPK, panwascam dan petugas verifikasi yang bekerja di lapangan saat tahapan berjalan. KPU dan Bawaslu perlu berkaca pada peristiwa kematian banyak penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 yang lalu. Di atas semua itu, tentu kita patut berdoa agar kita semua diberikan kesehatan dan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dapat berjalan dengan baik. Wa Allahu A’lam. (*)