Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee 30 Persen

Erwin Haija Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Fee 30 Persen

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Erwin Haija.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Erwin Haija dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (17/3/2020). 

Polri awalnya menetapkan Erwin Haija setelah itu Hamri Haiya. Erwin dalam kasus ini diindikasi melakukan korupsi pada dana sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp 70.049.999.000 tahun 2017.

Akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 20.475.000.000, berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved