Oknum TNI Pasok Senjata untuk Anggota KKB Alami Nasib Mengerikan, Hasil Jualan Dipakai Foya-foya
Dunia militer Indonesia kembali ternoda. Anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) bukannya melindungin NKRI, justeru berkhianat dengan berpihak kep
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
"Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).
Sebelumnya, Pratu DAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.
"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup, ini 3 Fakta Terbarunya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/13/jual-senjata-ke-kkb-papua-untuk-foya-foya-oknum-tni-ad-dihukum-seumur-hidup-ini-3-fakta-terbarunya?page=all.