Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum TNI Pasok Senjata untuk Anggota KKB Alami Nasib Mengerikan, Hasil Jualan Dipakai Foya-foya

Dunia militer Indonesia kembali ternoda. Anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) bukannya melindungin NKRI, justeru berkhianat dengan berpihak kep

Editor: Rasni
Tribunnews
Oknum TNI Pasok Senjata untuk Anggota KKB Alami Nasib Mengerikan, Hasil Jualan Dipakai Foya-foya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Astaga! Oknum TNI Pasok senjata untuk Anggota KKB Alami nasib Mengerikan, Hasil Jualan Dipakai Berfoya-foya

Dunia Militer Indonesia kembali ternoda. 

Anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) bukannya melindungin NKRI, justeru berkhianat dengan berpihak kepada musuh. 

Oknum TNI ini menjual senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua. 

Bikin kagetnya lagi, dirinya menggunakan uang hasil penjualan itu untuk foya-foya.

Akhirnya si anggota TNI tersebut kini mengali hal mengerikan.

Bukan Ahok, Ormas Kaltim Dukung Calon Lain untuk Pimpin Ibu Kota Baru, Ini Sosoknya

Biodata Sophie Gregoire, Istri PM Kanada Justin Trudeau yang Positif Terinfeksi Virus Corona

Cek selengkapnya di sini: 

Anggota TNI AD ini harus mengalami hal mengerikan setelah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Oknum TNI AD tersebut tak lain adalah Pratu DAT atau Demisla Arista Tefbana (28).

Diketahui sebelumnya, Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

 

Staf tata usaha di Kodim Mimika itu terbukti menjual senjata dan amunisi untuk KKB Papua.

Dan pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.

Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya'.

1. Dihukum seumur hidup

Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB Papua tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019)
Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB Papua tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) (Youtube Tribunnews)

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved