Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum TNI Pasok Senjata untuk Anggota KKB Alami Nasib Mengerikan, Hasil Jualan Dipakai Foya-foya

Dunia militer Indonesia kembali ternoda. Anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) bukannya melindungin NKRI, justeru berkhianat dengan berpihak kep

Editor: Rasni
Tribunnews
Oknum TNI Pasok Senjata untuk Anggota KKB Alami Nasib Mengerikan, Hasil Jualan Dipakai Foya-foya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Astaga! Oknum TNI Pasok senjata untuk Anggota KKB Alami nasib Mengerikan, Hasil Jualan Dipakai Berfoya-foya

Dunia Militer Indonesia kembali ternoda. 

Anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) bukannya melindungin NKRI, justeru berkhianat dengan berpihak kepada musuh. 

Oknum TNI ini menjual senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua. 

Bikin kagetnya lagi, dirinya menggunakan uang hasil penjualan itu untuk foya-foya.

Akhirnya si anggota TNI tersebut kini mengali hal mengerikan.

Bukan Ahok, Ormas Kaltim Dukung Calon Lain untuk Pimpin Ibu Kota Baru, Ini Sosoknya

Biodata Sophie Gregoire, Istri PM Kanada Justin Trudeau yang Positif Terinfeksi Virus Corona

Cek selengkapnya di sini: 

Anggota TNI AD ini harus mengalami hal mengerikan setelah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Oknum TNI AD tersebut tak lain adalah Pratu DAT atau Demisla Arista Tefbana (28).

Diketahui sebelumnya, Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

 

Staf tata usaha di Kodim Mimika itu terbukti menjual senjata dan amunisi untuk KKB Papua.

Dan pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.

Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya'.

1. Dihukum seumur hidup

Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB Papua tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019)
Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB Papua tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) (Youtube Tribunnews)

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.

Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).

Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pangkep, Diduga Motif Asmara?

Virus Corona Terus Mewabah hingga Berstatus Pendemi, Apa Bedanya dengan Epidemi?

BREAKING NEWS: Satu WNA Dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo, Terinfeksi Virus Corona?

2. Uangnya untuk foya-foya

Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB.
Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB. (ANTARA/Evarukdijati)

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

3. Alasannya untuk berburu

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu,

Mahmil III-19 juga sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Diberitakan sebelumnya, oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika terancam hukuman berat saat ketahuan menjual amunisi ke KKB Papua

Oknum TNI AD Pratu DAT kini ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.

“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.

BREAKING NEWS: Satu WNA Dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo, Terinfeksi Virus Corona?

Kapolda dan Gubernur Sulbar Kompak Promosikan Wisata Lewat Gowes

TRIBUN WIKI: Profil Achmed Gerland, Siswa Berprestasi SMAN 17 Makassar

Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB di Kabupaten Mimika, Papua, tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019)
Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB Papua tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) (Dok Istimewa)

Terpisah, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.

Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.

Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.

"Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).

Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.

"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Mengenal Sosok Mikel Arteta, Pelatih Klub Arsenal yang Positif Terinfeksi Virus Corona

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DAT di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

KKB Papua
KKB Papua (Istimewa/Antara)

Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

"Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya, Pratu DAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup, ini 3 Fakta Terbarunya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/13/jual-senjata-ke-kkb-papua-untuk-foya-foya-oknum-tni-ad-dihukum-seumur-hidup-ini-3-fakta-terbarunya?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved