Pelaku Curat Dibekuk
Polsek Wajo Tangkap Dua Residivis, Begini Modus Pelaku Hingga Bisa Kelabui Korbannya
Kapolsek Wajo, Kompol Yon Max mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yaitu, HB (26) warga Kabupaten Maros, dan BG (31) warga Jl Pelita Raya, Makassar.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
kaswadi
Konferensi Pers Kapolsek Wajo Kompol Yon Max dengan menghadirkan kedua pelaku curat di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Rabu (12/32020).
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Sementara satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Kaswadi Anwar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Rekomendasi untuk Anda