Pelaku Curat Dibekuk
Polsek Wajo Tangkap Dua Residivis, Begini Modus Pelaku Hingga Bisa Kelabui Korbannya
Kapolsek Wajo, Kompol Yon Max mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yaitu, HB (26) warga Kabupaten Maros, dan BG (31) warga Jl Pelita Raya, Makassar.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Wajo Makassar, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Wajo, Kompol Yon Max mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yaitu, HB (26) warga Kabupaten Maros, dan BG (31) warga Jl Pelita Raya, Makassar.
"Kedua pelaku ditangkap diwaktu yang berbeda," ujar Kompol Yon Max, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Rabu (12/3/2020).
AM ditangkap di parkiran Trans Studio Mall di Jl Metro Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Sabtu (22/2/2020) dini hari.
Sementara BG ditangkap di rumahnya di Jl Pelita Raya, Makassar, Selasa (22/2/2020).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban.
Yon Max mengatakan, dalam melakukan aksinya mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban untuk mengalihkan perhatian.
Sementara pelaku yang lain mengambi barang dari mobil korban.
"BG sebagai eksekutor mengambil barang korban berupa tas coklat. HB yang mengawasi korban dari dekat. Sementara seorang yang masuk DPO mengawasi lokasi secara keseluruhan," tuturnya.
Setelah membawa barang korban, para pelaku kemudian melarikan diri menuju Jl Sarappo, Butung, Kecamatan Wajo.
Adapun kerugian korban berupa satu handphone merek Samsung Galaxy S6 Edge warna hijau, dan satu handphone merek Redmi Galaxy tipe 8 berwarna biru.
Uang tunai Rp 1 juta, beberapa kartu ATM dan surat-surat penting lainnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Sekedar diketahui, pelaku yang ditangkap merupakan residivis.
Pelaku telah dijatuhi vonis dan telah menjalani hukuman. Namun, setelah keluar dari penjara, mereka kembali melakukan aksi serupa.