Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjuangan Warga Barabaraya

Hakim Pengadilan Makassar Tolak Gugatan Atas Lahan yang Dikuasai 167 Warga Barabaraya

Lahan yang dihuni sekitar 28 kepala keluarga (KK) tersebut digugat oleh Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Warga Barabaraya penuhi halaman Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/3/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perjuangan warga Barabaraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan selama sembilan bulan mempertahankan tanahnya berbuah manis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Suratno menolak gugatan penggugat atas lahan dihuni 167 warga dalam sidang putusan, Kamis (12/3/2020)

Lahan yang dihuni sekitar 28 kepala keluarga (KK) tersebut digugat oleh Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin yang mengklain sebagai pemilik tanah.

"Hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Kepala Divisi Tanah & Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Edy Kurniawan Wahid selaku pendamping hukum warga.

Menurut Edy sapaan akrabnya bahwa hakim memutuskan menolak gugatan penggugat dengan beberapa pertimbangan.

Warga atau selalu tergugat menguasai tanah sengketa berdasarkan akta jual beli dari Daniah Dg. Ngai (ahli waris Moedhinong Dg. Matika) yang diterbitkan oleh PPAT Kecamatan Makassar.

Sehingga kata dia, untuk menilai sah tidaknya Akta Jual Beli ( AJB), maka mutlak Daniah dan PPAT ditarik sebagai tergugat. Akan tetap dalam perkara ini penggugat tidak menarik sebagai tergugat.

"Penggugat juga tidak mampu menunjuk tanah atau rumah yang dikuasai oleh masing masing tergugat," sebutnya.

Edy mengaku sejak awal yakin Hakim akan menolak gugatan penggugat. Alasanya, sejak proses sidang telah terungkap beberapa fakta hukum yang menjadi pertimbangan kuat Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.

Pertama, tanah objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh warga di Kelurahan Bara-Baraya bukan bagian dari tanah okupasi/asrama TNI-AD Kodam XIV Hasanuddin.

Hal berdasarkan keterangan saksi-saksi terang menyatakan bahwa pihak Kodam XIV tidak pernah menguasai/beraktifitas di atas tanah objek sengketa.

Tanah okupasi yang diklaim oleh Kodam disebutkan terletak dalam asrama Bara-Baraya yang dikelilingi oleh tembok, sedangkan tanah objek sengketa jelas terletak di luar tembok asrama.

"Lagipula, surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Kodam dengan Dg. Nombong yang menjadi dasar klaim Kodam atas tanah sengketa, tidak menyebutkan batas-batas objek tanah yang dipersewakan. Sehingga klaim Kodam dan Nurdin hanyalah sepihak, tidak berdasar dan mengada-ada," ujarnya.

Kedua, warga yang tergugat menguasai tanah sengketa sejak tahun 1960-an yang diperoleh melalui jual beli dan hibah sebagai dasar peralihan hak, yang diterbitkan oleh PPAT Kecamatan Makassar selaku pejabat yang berwenang.

Surat Keterangan Tanah dan Surat IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) sebagai bukti penguasaan fisik secara turun-temurun.

Seharusnya Penggugat menarik si penjual tanah agar dapat mengajukan permohonan pembatalan akta jual beli yang dimiliki warga.

Ketiga, lanjut Edy, dalam sidang pemeriksaan setempat, kuasa hukum Nurdin Dg. Nombong tidak mampu menunjukkan batas SHM Nomor: 4 seluas 32.040 M² yang menjadi dasar gugatan.

Juga, Penggugat tidak mampu menunjukkan letak tanah/rumah yang dikuasai oleh masing-masing warga/tergugat.

Keempat, penggugat menggugat pihak yang telah meninggal dunia pada tahun 1997. Sementara itu, terdapat ahli warisnya yang menguasai tanah sengketa namun tidak ditarik sebagai tergugat.

Kelima, terdapat pihak-pihak yang ikut menguasai tanah objek sengketa, akan tetapi tidak ditarik sebagai tergugat sehingga gugatan Penggugat kurang pihak.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved