Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjuangan Warga Barabaraya

Hakim Pengadilan Makassar Tolak Gugatan Atas Lahan yang Dikuasai 167 Warga Barabaraya

Lahan yang dihuni sekitar 28 kepala keluarga (KK) tersebut digugat oleh Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Warga Barabaraya penuhi halaman Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/3/2020) 

Seharusnya Penggugat menarik si penjual tanah agar dapat mengajukan permohonan pembatalan akta jual beli yang dimiliki warga.

Ketiga, lanjut Edy, dalam sidang pemeriksaan setempat, kuasa hukum Nurdin Dg. Nombong tidak mampu menunjukkan batas SHM Nomor: 4 seluas 32.040 M² yang menjadi dasar gugatan.

Juga, Penggugat tidak mampu menunjukkan letak tanah/rumah yang dikuasai oleh masing-masing warga/tergugat.

Keempat, penggugat menggugat pihak yang telah meninggal dunia pada tahun 1997. Sementara itu, terdapat ahli warisnya yang menguasai tanah sengketa namun tidak ditarik sebagai tergugat.

Kelima, terdapat pihak-pihak yang ikut menguasai tanah objek sengketa, akan tetapi tidak ditarik sebagai tergugat sehingga gugatan Penggugat kurang pihak.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved