Pencuri Pakaian Dalam di Palopo
Polisi Bebaskan Pelaku Pencurian Pakaian Dalam di Palopo, Kok Bisa?
Uppi sapaan akrab pelaku, ketahuan telah mencuri pakaian dalam dijemuran warga di Jl Bitti pada malam hari.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Seorang buruh bangunan di Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Jufri (31) diringkus Polisi, Selasa (10/11/2020) kemarin.
Uppi sapaan akrab pelaku, ketahuan telah mencuri pakaian dalam dijemuran warga di Jl Bitti pada malam hari.
Dari tangan pria asal Jeneponto ini, ditemukan pakaian dalam, daster dan kerudung.
Awalnya warga merasa curiga dengan pelaku saat duduk di perempatan jalan membawa bungkusan kain besar.
Setelah diperiksa ternyata isinya adalah pakaian wanita. Wargapun mengamankannya dan menghubungi pihak kepolisian.
Dari pengakuan pelaku, pakaian dalam wanita tersebut dicuri untuk dijual kembali ke temannya.
Perbuatan yang dilakukan pelaku bukan kali ini saja.
Tercatat, ia sudah 3 kali mencuri di sejumlah tempat berbeda.
Sasarannya adalah rumah kost dan kontrakan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku sempat diamankan di Mapolsek Wara Utara.
Namun, pelaku dibebaskan karena harga celana dalam, daster serta jilbab yang dicuri pelaku nilainya tidak cukup 2,5 juta.
Taksirannya hanya sekitar Rp 400 ribu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 2012 lalu mengeluarkan peraturan MA atau Perma dengan nomor 12/2012, mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
"Dalam Perma tersebut diatur bahwa kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan hanya dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian Ringan," ungkapnya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)