Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Padahal Sudah Jadi Tersangka, Kok Bisa 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMK Tak Ditahan Polisi?

Viral video pelecehan Siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ironisnya, para pelaku adalah teman sekolah korban.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN MANADO
Padahal Sudah Jadi Tersangka, Kok Bisa 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMK Tak Ditahan Polisi? 

Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, motif para pelaku melakukan aksinya tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," katanya, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

 Jules mengatakan, para tersangka ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

Jules mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sambungnya, untuk kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow, karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang.

"Jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya penyidik meminjam tempat," ujarnya. 

Atas perbuatanya, kata Jules, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.

"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban. Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan 5 Tersangka yang Gerayangi Paksa Siswi SMK Tak Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved