Padahal Sudah Jadi Tersangka, Kok Bisa 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMK Tak Ditahan Polisi?
Viral video pelecehan Siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ironisnya, para pelaku adalah teman sekolah korban.
TRIBUN-TIMUR.COM-Viral video pelecehan Siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Ironisnya, para pelaku tak lain adalah teman sekolah korban. Bahkan, mereka satu jurusan di sekolah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN. Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, para pelaku tidak ditahan polisi
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka karena statusnya masih sekolah.
• VIDEO: Pengakuan Siswa Pelaku Video Viral Pelecehan di Bolmong Sulut, Sebut Hanya Bercanda
• Pengakuan Siswa SMK Pelaku Pelecehan Beramai-ramai dan Videonya Viral, Lokasi, Nasib Mereka Kini
"Karena statusnya masih usia sekolah. Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) malam.

Meskipun tak ditahan, sambungnya, proses hukum akan tetap berjalan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya, kata Jules, mereka akan dikenakan pasal yang masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku kasus siswi SMK yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
• Video Detik-detik Pelecehan Seksual di ATM Minimarket, Pelaku Rekam Bagian Dalam Rok Korban, Astaga!
Motif Pelaku

Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, motif para pelaku melakukan aksinya tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," katanya, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Jules mengatakan, para tersangka ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.
Jules mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sambungnya, untuk kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow, karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang.
"Jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya penyidik meminjam tempat," ujarnya.
Atas perbuatanya, kata Jules, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.
"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban. Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan 5 Tersangka yang Gerayangi Paksa Siswi SMK Tak Ditahan"