Dinyatakan Bebas oleh Mahkamah Agung, Simak Perjalanan Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 67 saksi.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial KGA, pekerjaan mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/4/2018).
Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Penetapan Karen sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.
Rum menjelaskan kasus bermula ketika akuisisi tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00 itu dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
"Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," katanya.
Akibatnya investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina, serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Lebih lanjut, Rum mengatakan selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yang berinisial GP dan FS.
GP, diketahui menjabat sebagai Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina saat kasus berlangsung. Sementara FS menjabat sebagai mantan Direktur Keuangan PT Pertamina.
Dari kasus ini, lanjut Rum, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka Rp 568 miliar.
"Kerugian keuangan negara senilai US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 , berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," ungkapnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menetapkan tersangka yakni mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berinisial BK.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)