Dinyatakan Bebas oleh Mahkamah Agung, Simak Perjalanan Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sosok Karen Agustiawan kembali menjadi perbincangan publik.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kini ia diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum.
Dikutip dari Tribunnews, juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan ini dibacakan pada Senin (9/3/2020).
"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan pada Senin menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara Karen terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, apa yang dilakukan Karen merupakan business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," tutur Andi.
Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.
Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.
Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak.
Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini.
Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
Perjalanan Kasus
Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Galaila Agustiawan (KGA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karen diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang diakuisisi pada tahun 2009.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 67 saksi.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial KGA, pekerjaan mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/4/2018).
Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Penetapan Karen sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.
Rum menjelaskan kasus bermula ketika akuisisi tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00 itu dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
"Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," katanya.
Akibatnya investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina, serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Lebih lanjut, Rum mengatakan selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yang berinisial GP dan FS.
GP, diketahui menjabat sebagai Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina saat kasus berlangsung. Sementara FS menjabat sebagai mantan Direktur Keuangan PT Pertamina.
Dari kasus ini, lanjut Rum, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka Rp 568 miliar.
"Kerugian keuangan negara senilai US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 , berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," ungkapnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menetapkan tersangka yakni mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berinisial BK.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)