Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinyatakan Bebas oleh Mahkamah Agung, Simak Perjalanan Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ist
Dinyatakan Bebas oleh Mahkamah Agung, Simak Perjalanan Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sosok Karen Agustiawan kembali menjadi perbincangan publik.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kini ia diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum.

Dikutip dari Tribunnews, juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan ini dibacakan pada Senin (9/3/2020).

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan pada Senin menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Karen Agustiawan
Karen Agustiawan (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara Karen terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, apa yang dilakukan Karen merupakan business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," tutur Andi.

Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved