Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinyatakan Bebas oleh Mahkamah Agung, Simak Perjalanan Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ist
Dinyatakan Bebas oleh Mahkamah Agung, Simak Perjalanan Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan 

Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak.

Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini.

Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.

MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Perjalanan Kasus

Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Galaila Agustiawan (KGA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karen diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang diakuisisi pada tahun 2009.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved