Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Obrolan Keadilan Bersama Tribun Timur: Serba Serbi Bantuan Hukum di Makassar

Obrolan Keadilan bersama Tribun Timur edisi kedua menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sabtu (7/3/2020).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Hasriyani Latif
desi triana/tribun-timur.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggelar diskusi di redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Sabtu (7/3/2020) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Obrolan Keadilan bersama Tribun Timur edisi kedua menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sabtu (7/3/2020).

Bertajuk session of justice: Bantuan Hukum dan Kesejahteraan.

Diskusi tersebut bertujuan untuk mendorong adanya peraturan daerah Bantuan Hukum dan Kesejahteraan.

Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad dihadirkan untuk mendengarkan langsung keluh kesah dan testimoni tentang bantuan hukum di kota Makassar.

Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas membuka perbincangan tersebut lebih awal dengan menjelaskan tujuan dari digelarnya diskusi tersebut.

"Kita bahas tentang kesejahteraan, tetapi banyak yang masih belum melihat isu bantuan hukum itu bagaimana dengan program yang diusungkan," jelasnya.

Ia mengatakan sebagian besar data kasus LBH banyak membahas tentang kasus kesejahteraan namun, tidak begitu di dukung dengan adanya undang-undang.

"Perlu ada kesimbangan antara bantuan hukum dan kesejahteraam ini," tuturnya.

Ia menyampaikan salah satu contoh kasus dimana undang-undang kehutanan yang mengatur para petani bisa ikut memiskinkan petani itu sendiri.

"Contoh dibeberapa daerah SulSel, dan ketika tidak mendapat bantuam hukum pastinya akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi para petani ini," jelasnya.

Diskusi pun berlanjut dengan mendengarkan berbagai testimoni dari para penggerak bantuan hukum dan juga masyarakat yang sempat mendapat bantuan hukum.

"Kalau tidak ada LBH pada saat tahun 2006, ketika rumah kami akan digusur mungkin hidup kami akan menderita," jelas Mustahir warga Kasi-Kasi, yang memberikan testimoninya tentang LBH.

Dilanjutkan dengan salah seorang ibu bernama, Syohra yang juga warga Kasi-Kasi, sambil terisak menceritakan kejadian pada tahun 2006 tersebut.

"Perjuangan kami sangat tidak mudah, pada saat itu tanah yang kami tempati untuk hidup dan tinggal sudah dibangunkan pondasi oleh salah satu perusahaan," jelasnya.

Hingga akhirnya warga tersebut menghubungi LBH untuk meminta bantuan.

"Perjuangan yang tidak sia-sia, keluarga mendapatkan keadilan, anak-anak bisa kembali bersekolah," jelasnya.

"Kami menang di pengadilan berkat bantuan LBH, padahal pada saat itu pihak LBH juga tak meminta sepeserpun biaya untuk membalas jasa mereka," jelasnya.

Selain itu dibahas pula tentang gerakan bantuan hukum selama ini di Kota Makassar.

Menurut, Wakil Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang problem hukum yang dialami.

"Hasil survei menyebutkan tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat rendah," jelasnya.

"Masyarakat baru menyadari terkena masalah hukum ketika sudah berhadapan dengan polisi, padahal selama hak-hak dan kesejahteraannya tidak di dapatkan itu juga bisa menjadi masalah hukum," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tanpa adanya bantuan hukum maka kesejahteraan itu tidak ada artinya.

"Contohnya saja ketika melindungi masyarakat yang belum paham haknya tentang BPJS dan lain-lain, untuk mengedukasi dan melindungi hak tersebut diperlukan bantuan hukum," terangnya.

Raperda Bantuan Hukum ini juga tak hanya membahas tentang masalah kesejahteraan dari kalangan miskin namun juga tak mampu seperti kaum disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

Atas hasil diskusi dan ungkapan keresahan dari para peserta, Haswandy menarik kesimpulan.

"Begitu pentingnya, perda bantuan hukum ini hadir untuk menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Pentingnya, sokongan dan bantuan pemerintah untuk bisa membantu secara profesional," jelasnya.

Menurutnya, negara harus memberikan peringatan nyata melalui perda bantuan hukum ini jika ingin berinvestasi menegakkan keadilan masyarakat.

"Bila perlu ada sumber pendanaan untuk mentaktisi atau mencover penanganan kasus, bisa menjadi satu soslusi," jelasnya.

Pasalnya, dari hasil diskusi juga ditemui sejumlah kasus bahwa beberapa volunteer advokat keluar dari kelembagaan karena minimnya support.

Mendengar diskusi tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad mengungkapkan pembahasan mengenai raperda Bantuan Hukum semakin meyakinkannya.

"Ini menguatkan saya bahwa kita bisa berjuang bersama-sama. Bukan hanya soal keberpihakkan saja. Namun, jika hanya DPRD itu tak cukup," jelasnya.

Menurutnya, komunikasi sangatlah penting untuk membahas ini secara keseluruhan.

Meski demikian, ia mengatakan akan menjadi influencer untuk mewujudkan perda tersebut.

"Ini tak hanya sekedar ucapan tapiharus diwujudkan caranya dengan mengontrol," tuturnya.

Semakin banyak diskusi seperti ini, jelasnya maka akan semakin terasah pula pemahaman tentang perda Bantuan Hukum.

"Hari ini adalah cara membangkitkan energi pemihakan. Saya bagian dari kalian untuk sama-sama berjuang, maka jangan berhenti berjuang," pesannya kepada peserta diskusi.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

 Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved