Dilaporkan ke Polisi, Komisaris Bangsawan Tour And Travel Bantah Lakukan Penipuan
Komisaris PT Bangsawan Putra Jaya Andi Mira Meilany Syahrir mengancam akan melaporkan balik
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisaris PT Bangsawan Putra Jaya Andi Mira Meilany Syahrir mengancam akan melaporkan balik pemilik usaha Airpras Ticket Ari Prasetiawan ke Polisi.
Hal itu dilakukan setelah dirinya dituding melakukan tindak pidana penipuan.
Menurutnya tudingan pelapor terhadap dirinya adalah tidak benar dan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
"Ketika pihak Yusran, Ari Prasetiawan, beserta kuasa hukumnya Jovi Andrea Bachtiar, Muhammad Ardi Langga menyatakan bahwa Ibu Melany telah melakukan tindak pidana penipuan, maka hal termasuk merupakan suatu bentuk pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Andi Mira Meilany Syahrir, Saparuddin.
Ia mengaku tudingan pelapor terhadap klienya akan mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan balik pihak Airpras Ticket ke Polisi.
"Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi Ibu Melany baik secara Materiil maupun In Materiil. Oleh sebab itu pihak Ibu Melany juga akan mengambil langkah hukum tegas," ujarnya.
Selain itu, pihak Andi Mira Meilany Syahrir merasa keberatan dengan pernyataan pihak Airpras Ticket menyebut perusahan PT Bangsawan ilegal.
Menurutnya, perusahaanya ini merupakan perusahan resmi atas
dasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0013994.AH.01.01. TAHUN2019.
Perusahaanya memiliki tanda daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 503/33057/Tdppt-B/09/DM-PTSP.
Ia juga memiliki dasar Akta Notaris Frans Polim,SH, Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) PT. Bangsawan PutraJaya.
"Jadi perusahaan kami ini adalah merupakan perusahaan yang Legal dan terdaftar sesuai dengan bukti dokumen-dokumen yang telah kami perlihatkan sebagai dasar berdirinya perusahaan kami," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemilik usaha Airpras Ticket, Ari Prasetiawan dan seorang agennyan Yusran mengaku telah melaporkan Andi Mira Meilany Syahrir
ke Polrestabes Makassar pada 23 Februari 2020 beberapa hari lalu.
Menurut pria Asal Kabupaten Tulang Bawang itu kepada wartawan dalam jumpa persnya disebuah warkop di Makassar, Selasa (3/3/2020), dirinya tertipu bisnis umroh yang ditawarkan oleh perusahaan Bangsawan Putra Jaya.
Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas tersebut meminjam uang sejumlah Rp 150 juta rupiah kepada Ari dengan janji akan memberikan bagi hasil keuntungan (fee) sebesar 40 juta rupiah melalui agen Airpras Ticket di Kota Makassar bernama Muh Yusran.
Andi Mira Meilany Syahrir selaku perwakilan Bangsawan Putra Jaya yang menandatangani Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 30 Desember 2019 menjaminkan 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda empat kepada Ari Prasetiawan.
"Namun setelah uang ditransfer ke rekening pribadi Andi Mira Meilany Syahrir, BPKB 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda empat yang menjadi obyek jaminan tersebut tidak kunjung diberikan kepada pihak Airpras Ticket," kata Konsultan Hukum Non Litigasi sekaligus Mitra Bisnisnya Jovi Andrea Bachtiar.
Karena merasa dirugikan, pihak Airpras Ticket membuat laporan pengaduan kepolisian ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam transaksi bisnis tersebut.
"Hari ini kami juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel," kata Jovi dengan tegas.
Jovi menjelaskan kedua klien menjadi korban penipuan oleh terlapor terjadi pada 30 Desember 2019 tahun lalu.
Saat itu terlapor datang ke tempat Yusran untuk memesan tiket untuk memberangkatkan 24 calon jamaah umrah.
Terlapor kemudian meminta Yusran untuk membujuk Pemilik usaha Airpras Ticket Ari Prasetiawan agar memberikan dana talangan sebesar Rp 150 juta untuk memberangkatkan jamaah umrah.
Awalnya ragu meminjamkan tapi karena dibujuk dengan iming iming bagi hasil keuntungan 40 juta, pelapor pun menyetujui permintaannya," sebutnya.
Selain BPKB tidak diberikan, terlapor juga telah melakukan penipuan
dengan menyatakan bahwa uang sejumlah 150 juta tersebut akan dipergunakan untuk membantu memberangkatkan jamaah umrah Bangsawan Putra Jaya.
Pasalnya, setelah salah satu tim konsultan hukum) melakukan pengecekan ke kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Makassar? bahwa Bangsawan Putra Jaya (Bangsawan Tour and Travel) tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU).
" Sehingga dapat dikatakan segala kegiatan bisnis umrah yang dilakukan oleh Bangsawan Putra Jaya adalah ilegal," ujarnya.
Terlapor juga diindikasi telah pemalsuan dokumen berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Bangsawan Tour and Travel setelah tim
TDUP atas nama PT Bangsawan Putra Jaya tidak tersimpan di database Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)