Kasus Penipuan Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Saksi Sebut Ada Bukti Transfer Rp 1 Miliar
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta, yaitu A. As'ad.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar, Iptu Yusuf, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/4/2020).
Saat wartawan mencoba konfirmasi ulang kepada terdakwa terkait kasus ini usai persidangan, terdakwa maupun huasa hukumnya enggan memberikan komentar.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2018.
Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.
Sedangkan yang Rp 1 miliar sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Rekomendasi untuk Anda