Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Saksi Sebut Ada Bukti Transfer Rp 1 Miliar

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta, yaitu A. As'ad.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar, Iptu Yusuf, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yusuf Purwantoro, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/4/2020).

Yusuf seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Satu (Iptu), dan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel. Korbannya adalah A Wijaya.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta, yaitu A. As'ad.

Saksi yang juga merupakan adik kandung korban, menceritakan awalnya terdakwa meminjam uang satu miliar rupiah kepada korban.

Terdakwa meminjam uang pada 23 Mei 2018 dengan alasan ingin membayar tunjangan kinerja (tukin) anggota Brimob Polda Sulsel.

"Saya dengar pembicaraannya. Pak Yusuf ingin meminjam uang 1 miliar," kata saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut saksi, dari pembicaraan yang dia dengar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu pekan kemudian.

Namun sampai sekarang belum dikembalikan. Padahal, uang Rp 1 miliar yang dipinjamkan korban juga uang pinjaman dari tante saksi dan korban.

Untuk mengembalikan uang tantenya, korban terpaksa menggadaikan sertifikat rumahnya di bank.

"Dia terpaksa jaminkan sertifikat rumah ke bank untuk mengganti uang tante 1 miliar. Sampai sekarang belum lunas," sebutnya.

Saksi juga mengaku, uang senilai Rp 1 miliar tersebut diberikan korban dengan cara transfer ke rekening atas nama terdakwa.

"Kakak saya memperlihatkan bukti (struk transfer)," sebut saksi.

Dalam persidangan ini, terdakwa Yusuf membantah keterangan saksi.

Yusuf mengatakan, saksi tidak berada di tempat pada saat dia ke rumah A Wijaya untuk meminjam uang.

"Saksi tidak ada pada saat itu. Saya datang sebelum puasa. Saya hanya berdua," jelas terdakwa.

Saat wartawan mencoba konfirmasi ulang kepada terdakwa terkait kasus ini usai persidangan, terdakwa maupun huasa hukumnya enggan memberikan komentar.

Kasus ini bergulir sejak Mei 2018.

Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel.

Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.

Sedangkan yang Rp 1 miliar sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved