Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Luwu Timur

Guru dan Pelajar di Luwu Timur Ditangkap Kasus Sabu, Komisi 1 Akan Panggil BNK

Pemanggilan itu sehubungan ditangkapnya pelajar, guru dan PNS di lingkup pendidikan karena kasus sabu baru-baru ini.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ivan/Tribun Timur
Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Timur, Harisah 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi 1 DPRD Luwu Timur, akan memanggil Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Luwu Timur.

Pemanggilan itu sehubungan ditangkapnya pelajar, guru dan PNS di lingkup pendidikan karena kasus sabu baru-baru ini.

"Siap, akan memanggil BNK dan pihak yang terkait lainnya," kata Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Timur, Harisah via WhatssApp kepada TribunLutim.com, Selasa (3/3/2020).

Harisah mengaku prihatin pelajar hingga guru di Luwu Timur harus ditangkap karena kasus barang haram seperti sabu.

Menurutnya, untuk menangani fenomena ini,  peran orang tua sangat utama kemudian sekolah dan lingkungan.

"Semua harus bersinergi melawan narkoba. Saya sangat prihatin," tutur Harisah.

Seperti diketahui, Ketua BNK Luwu Timur adalah Irwan Bachri Syam. Irwan juga menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur.

Sebelumnya, Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur, menangkap empat warga tersandung kasus sabu di Kecamatan Tomoni, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua pelaku bernama Budi Setiawan alias Bulet (21), dan pelajar SMA inisial ISP ditangkap di Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, pada Senin (24/2/2020) malam.

Budi warga Desa Mulyasri dan ISP adalah warga Desa Lestari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu saset sabu 0.31 gram, dan satu unit handphone OPPO warna merah unggu.

Sementara Selasa (25/2/2020) sore, polisi menangkap dua orang juga terlibat kasus sabu di Jln Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasari, Kecamatan Tomoni.

Mereka adalah MS (38) dan MB (38). MS warga Dusun Bali Darma, Desa Sumber Agung, Kecamatan Kalaena. MS adalah guru agama di SD Mantadulu.

Sementara MB adalah PNS yang bekerja sebagai tata usaha di SD Kalaena Kiri. Ia warga Desa Kalaena Kiri I, Kecamatan Kalaena.

Adapun barang bukti dari MD dan MB adalah sabu 1.76 gram dibungkus dengan uang pecahan Rp 50 ribu di jalan raya, namun dilihat oleh polisi.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti badik, uang Rp 3.7 juta, handphone, sepeda motor, serta alat hisap sabu.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved