Diskusi Forum Dosen
Ketua PGRI Sulsel Sebut Guru Butuh Perlindungan Hukum
Guru-guru yang melakukan pendidikan karakter terhadap siswanya kadangkala berujung pada kasus hukum.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel, Prof Dr Hasnawi Haris MHum mengatakan, perlindungan hukum bagi guru belum berjalan optimal hingga ke daerah-daerah.
Guru-guru yang melakukan pendidikan karakter terhadap siswanya kadangkala berujung pada kasus hukum.
Prof Hasnawi itu mengingatkan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara Kapolri Jenderal Tito Karnawan dengan PGRI pada tahun 2017 lalu.
Naskah kerja sama itu berisi tentang perlindungan hukum bagi para guru.
"Saya lihat ini yang tidak berjalan," kata Prof Hasnawi di Redaksi Tribun Timur, Jumat (28/2/2020).
"MoU itu diharapkan diikuti ke tingkat Kapolda dan PGRI Provinsi. Yang jadi masalah MoU itu berhenti sampai di situ," sambungnya.
Prof Hasnawi menyampaikan, pihaknya telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menindaklanjuti perlunya perlindungan hukum bagi guru.
"Baru-baru ini kami diberi amanah menggodok Ranperda. Naskah akademiknya sudah jalan, dan Perda perlindungan guru dan siswa," terangnya.
Prof Hasnawi turut memasukkan perlindungan bagi siswa. Sebab, ia menilai ada pola pikir masyarakat yang keliru selama ini.
Menurutnya, seakan-akan kalau ada perlindungan guru, seakan-akan siswa tidak.
"Perda ini coba meramu. Yang menjadi problem masuknya muatan UU anak, tidak bisa ketemu dengan guru," paparnya.
Ia melanjutkan, perda tersebut dibuat karena Mou perlindungan hukum guru antara Kapolri dan PGRI dinilai belum efektif selama ini.
"Jadi kami mencoba masukkan perlindungan guru dan siswa," terang pria asal Soppeng tersebut.
Prof Hasnawi melanjutkan, PGRI Sulsel ke depan akan berupaya memberi edukasi kepada masyarakat.
Perda perlindungan guru dan siswa nantinya akan melibatkan banyak pihak.