Satpol PP Luwu Timur Tertibkan 4 Kafe Ballo di Balaikembang Mangkutana
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan cafe ballo tersebut.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MANGKUTANA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur menertibkan cafe ballo di wilayah Kecamatan Mangkutana, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (24/2/2020).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan cafe ballo tersebut.
Dalam penertiban yang dipimpin Kabid Penindakan Satpol PP Luwu Timur, Haeruddin tersebut tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pemilik cafe.
"Penertiban juga guna menghindari munculnya opini publik ada pembiaran terhadap keberadaan cafe yang meresahkan masyarakat," kata Haeruddin.
Penertiban oleh Sat Pol PP Luwu Timur dibantu KBO Satuan Sabhara Polres Luwu Timur, Ipda Hamzah dan dinas sosial untuk mengantisipasi adanya perlawanan dari masyarakat.
Adapun cafe ballo yang ditertibkan yaitu Pelangi Cafe, Cafe Baru, Cafe Biru dan Cafe Rudi lokasinya di Desa Balaikembang.
Petugas juga mengamankan pelayan cafe, ballo dan beberapa botol bir. Pelayan cafe tersebut dibawa ke Kantor Camat Mangkutana untuk dibina.
Sementara miras yang disita diamankan di Kantor Satpol PP Luwu Timur.
Warga meminta petugas perlu melakukan penertiban secara rutin serta dilakukan proses hukum kepada pemilik cafe sebagai efek jerah.