Skandal Komandan TNI Rebut Bini Orang, Istri Pertama Tak Tinggal Diam, Terungkap Lokasi Nikah Siri
Skandal Komandan TNI Letkol Selingkuhi Wanita Bersuami, Istri Pertama Tak Tinggal Diam Segera Lakukan Ini
Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.
Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ada Skandal Nikahi Istri Orang, Komandan TNI Dipenjara 8 Bulan, Suami Selingkuhan Pilu: Semua Rusak, https://jatim.tribunnews.com/2020/02/22/ada-skandal-nikahi-istri-orang-komandan-tni-dipenjara-8-bulan-suami-selingkuhan-pilu-semua-rusak?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komandan-tni-terlibat-skandal-selingkuhi-istri-orang-berakhir-alami-hal-mengerikan-pilunya-korban.jpg)