Skandal Komandan TNI Rebut Bini Orang, Istri Pertama Tak Tinggal Diam, Terungkap Lokasi Nikah Siri
Skandal Komandan TNI Letkol Selingkuhi Wanita Bersuami, Istri Pertama Tak Tinggal Diam Segera Lakukan Ini
Awalnya, sang Komandan TNI dituntut 12 bulan, tetapi ternyata hasil akhirnya tak sama.
Berikut ulasan selengkapnya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
• Mau Nonton Bola Akhir Pekan Ini? Berikut Jadwal Liga Inggris, Liga Italia, Hingga Liga Spanyol
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
Hasil persidangan telah keluar hingga memberikan hukuman mengerikan. Dia dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.
Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com (21/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.
Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Nasib Suami Selingkuhan alias Si Pelapor
Banyak pihak yang bereaksi dengan keputusan persidangan atas kasus perselingkuhan Komandan TNI ini.
Hal serupa diucapkan pelapor AW, suami dari LC.
AW adalah pelapor, alias suami LC yang pertama kali mencium adanya perselingkuhan yang dilakukan Komandan TNI.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.
"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komandan-tni-terlibat-skandal-selingkuhi-istri-orang-berakhir-alami-hal-mengerikan-pilunya-korban.jpg)