Pengusaha Dipenjara
WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara
WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM - WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara.
Seorang pengusaha Kota Makassar, VE menunggak pajak senilai miliaran rupiah.
Tunggakan tersebut berujung penjara. VE kini mendekam di Lapas Klas IIB Kabupaten Takalar.
Pengusaha ternama itu terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.
VE dipenjarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).
Pelaku dinilai sengaja tidak membayar pajak penghasilannya. Nilai tunggakan pajak disebutkan mencapai Rp6, 9 miliar.
Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda membenarkan hal tersebut.
"Kami melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak di Kota Makassar . Karena menunggak pembayaran pajak," kata Wansepta di Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.
Wansepta mengatakan, VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti, jual beli tanah dan bangunan di Kota Makassar.
"Punya tunggakan pajak senilai Rp 6,9 miliar," ujarnya.
Menurut, Wansepta jumlah tunggakan pajak VE adalah hasil akumulasi dari pajak penghasilannya selama tiga tahun.
Terhitung sejak tahun 2011, 2012, dan 2013.
DJP Sulselbartra, katanya, sudah melakukan sejumlah cara untuk menagih pajak Rp 6,9 miliar dari VE.
Upaya tersebut antara lain imbauan mengikuti Tax Amnesty, penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan.
"Bahkan kita sampai melakukan pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening," tegas Wansepta.