Pengusaha Dipenjara
WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara
WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara
* Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Di Indonesia berlaku tarif PPN adalah 10 persen.
Untuk menghitung PPN adalah Tarif PPN x Nilai Impor.
Untuk barang ini yakni:
10 % x 387.000 = 39.000 (pembulatan ke atas)
Jadi PPN barang ini adalah Rp 39 ribu.
* Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk pembelian ini tidak ada PPh.
Karenanya PPh adalah Rp 0
* Menghitung total pajak yang harus dibayarkan
Setelah mendapatkan angka-angka sebelumnya, tinggal menghitung total pajak.
Caranya yakni BM + PPN
Untuk harga barang ini yakni
27.000 + 39.000 = 66.000
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 66.000
Berapa total harga yang harus dibayar?
Nah, jika ditotal keseluruhan yang harus dibayar untuk pembelian barang senilai 4 USD tadi, setelah ditambah ongkos kirim, asuransi, dan pajak yakni Nilai Pabean + Total Pajak
360.000 + 66.000 = 420.000
Jadi untuk barang seharga Rp 4 USD atau sekitar Rp 60.000 rupiah tadi otal yang harus dibayar oleh pembeli adalah Rp 420.000.

Bagaimana perhitungan ini? mudah kan?
Jika Anda hendak membeli sesuatu dari luar negeri, silakan hitung duluperkiraan pajak yang harus Anda bayar.
Sebelumnya, barang kiriman dengan harga di bawah 75 dollar AS diberi fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Adapun besaran tarif yang diberikan sebelumnya untuk produk-produk impor dengan nilai di atas 75 dollar AS sebelumnya berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen.
Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.
Di aturan yang baru, ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS pun hanya berlaku untuk barang-barang umum. "Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya.
Tidak Berlaku untuk Pakaian, Tas, dan Sepatu

Perlu diingat, bahwa aturan di atas berlaku untuk barang umum.
Tapi tidak berlaku untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju.
Besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal.
Tarif Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil.
Sedangkan PPN sebesar 10 persen.
Untuk Pakaian, Tas, dan Sepatu kena tarif PPh 7,5 persen hingga 10 persen.
(*)