Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asmara Terlarang Kakak Adik

Ibu Pergi ke Sawah Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Adik Kandung,Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Entah apa yang ada di kepala Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat ini. Remaja putri inisial SHF (18) ini mengaku dua kali nekat Berhubungan Badan de

Editor: Rasni

7. Istri dipaksa cabul dengan ayah kandung

Video mesum berisikan perempuan berinisial PR (18) dan ayah kandungnya, M (53) yang melakukan hubungan terlarang menyebar melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Dari penyelidikan polisi PR ternyata mendapat intimidasi dari suami sirinya, K, yang tengah mendekam di Lapas Metro Lampung karena kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, menjelaskan ternyata K menghubungi PR dan mengintimidasinya. K lalu menyuruh istri sirinya, PR untuk melakukan hubungan terlarang dan merekamnya.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, (21/1/2019).

Dikutip dari Tribunnews.com, diketahui K menyebarkan video mesum istri dan mertuanya melalui pesan WhatsApp. "Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan

Atas hal itu, K kembali menjadi tersangka, terjerat pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno. Sementara video hubungan inses ayah dan anak ini disebutkan oleh Syahran telah dibuat sekitar bulan Oktober tahun 2018.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan. Kini M diketahui telah diusir oleh para tokoh dan warga di kampungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved