Asmara Terlarang Kakak Adik
Ibu Pergi ke Sawah Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Adik Kandung,Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Entah apa yang ada di kepala Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat ini. Remaja putri inisial SHF (18) ini mengaku dua kali nekat Berhubungan Badan de
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh miris. Ibu Pergi ke sawah, Siswa SMA Berhubungan Badan dengan Adik Kandung, Kini Terancam 15 Tahun penjara, Cek Kronologinya
Entah apa yang ada di kepala Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat ini.
Remaja putri inisial SHF (18) ini mengaku dua kali nekat Berhubungan Badan dengan adik kandungnya sendiri IK (13) pada Juli-Agustus 2019 lalu.
Ternyata aksi keduanya memang diluar dari pengawasan orangtua.
Paslanya saat melakukan hubungan terlarang itu, sang bunda per ke sawah dan dua saudara lainnya pergi ke sekolah.
Saat itulah SHF mengajak adiknya yang masih lugu itu melakukan Hubungan Intim laiknya Suami Istri.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
• HUT ke-60 Enrekang, Berikut Prediksi Cuacanya Hari Ini
• Prakiraan Cuaca Rabu 19 Februari 2020, Mamasa Diprediksi Hujan Lokal
• Serunya ILC, Ali Ngabalin Salahkan NU, MUI Muhammadiyah Bela Yudian soal Agama Musuh Besar Pancasila
Lazuardi menjelaskan SHF yang sudah berstatus tersangka itu mengajak adiknya yang kalaitu masih kelas 6 SD berbuat zina.
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Celakanya lagi si cewek hamil.
Setelah berusaha terus menutupi kehamilannya, akahirnya keluarga tahu juga.
"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.
Dosa tak sampai disitu, setelah melahirkan tersangka langsung membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya dan berakhir geger setelah ditemukan warga.
Sungguh tragis, polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kronologi Buang Bayi
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru berumur hitungan hari di saluran air, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
• Suami BCL Meninggal Mendadak, Lihat Perlakuan Ashraf Sinclair ke Driver Ojol Sehari Sebelum Wafat
• TAFSIR MIMPI, Arti Mimpi Lihat Istri atau Suami Meninggal Dunia, Benarkah Pertanda Buruk?
• Lowongan Kerja Terbaru PT Eigerindo MPI Buka 29 Posisi, Lulusan SMK D3 S1, Cek Syarat dan Link
Bayi itu dibuang diduga hasil hubungan sedarah yang dilakukan SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman, dengan adik kandungnya berinisial IK (13).
SHF, ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020).
Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli - Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Saat ini, kata Hendri, pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," katanya.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Sambungnya, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Awal Mula Hubungan Terlarang Saudara Kandung, Kakak Tak Bisa Tahan Nafsu Ajak Adik Berhubungan Badan
Seorang kakak dan adik kandung terlibat hubungan terlarang hingga nekat Berhubungan Badan.
TA (23), kakak yang menghamili adiknya, B (19), mengaku tak bisa menahan nafsu saat tinggal serumah bersama adiknya.
Mereka tinggal di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, TA tinggal dan bekerja di Balikpapan. Semenjak pindah ke Kutai Timur awal 2018, TA sebagai buruh kelapa sawit mulai tinggal serumah dengan adiknya.
Mereka tinggal bersebelahan dengan orangtua.
Hasil penyidikan Satreskrim Polres Kutim, selain TA tak menahan hawa nafsu, dirinya juga mengakui adiknya cantik.
Lama-kelamaan menjadi suka dan sayang.
Ditambah sang adik sering curhat jika habis di-bully oleh sesama teman sekolah karena ekonomi keluarga kurang mampu.
Ternyata, pengalaman itu juga dirasakan TA saat sekolah dulu.
"Jadi ada kecocokan cerita saat adiknya curhat karena sama-sama jadi korban bullying," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Pengalaman itu membuat adiknya pun lama-kelamaan merasa nyaman dengan kakaknya.
Ditambah TA sering memenuhi kebutuhan biaya adiknya selama sekolah.
Saat TA mengajak berhubungan badan, adiknya sempat menolak.
TA kemudian mengancam tak memenuhi kebutuhan atau membiayai sekolah adiknya.
Hingga adiknya luluh dan mau berhubungan badan.
Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak akhir 2018 hingga akhirnya hamil.
Hubungan terakhir dilakukan September 2019. Dalam rentang waktu itu, TA mengaku kadang ia diminta oleh adiknya berhubungan badan.
Kedua orangtua mereka tak menaruh curiga karena selama menjalin hubungan keduanya tampak biasa. Tak menonjol mesra layaknya pacaran.
Hubungan terlarang ini terbongkar setelah hasil chek rumah sakit, sang adik hamil.
B dibawa ke rumah sakit oleh Ibu RT yang juga tetangganya karena merasa curiga. B selalu beralasan sakit kista.
Saat usia kandungan menanjak lima bulan, ada perubahan pola hidup B. Ia jarang keluar rumah. Ferry mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Tinggal bersama orangtua Setelah informasi B dihamili kakaknya terbongkar, ketua RT setempat membawa B untuk lapor polisi.
Laporan polisi masuk pada Kamis (3/10/2019) dengan nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Dua hari setelah laporan masuk atau Sabtu (5/10/2019), pelaku ditahan.
Ferry mengatakan, orangtua dan keluarga pelaku dan korban tak bisa berbuat apa-apa setelah mendengar kabar ini.
"Mereka kaget, tapi mau bagaimana kejadian sudah terjadi," ungkap Ferry.
Saat ini korban tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilannya.
Orangtua keduanya bekerja serabutan.
Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang tahun 2019: