Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2020

Aturan Terbaru Nadiem Makarim soal PPDB 2020, Kuota Zonasi Berkurang, Jalur Prestasi Diatur Daerah

Di dalam Permendikbud tersebut menjelaskan beberapa perubahan soal sistem zonasi sehingga terdapat perbedaan antara zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Sanovra/tribun-timur.com
Suasana penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2019 yang berlangsung di SMAN 5 Makassar, Jl Makam pahlawan, Senin (24/6). Dalam penerimaan tersebut sejumlah orang tua calon peserta didik baru berlomba mendapatkan nomor antrian. Dinas pendidikan Sulsel resmi membuka pendaftaran siswa baru jenjang SMAN untuk jalur Zonasi hingga 28 Juni 2019. 

Nadiem mengingatkan, kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah.

“Pemerataan tidak cukup hanya dengan zonasi. Dampak yang lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Inilah yang banyak manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan,” kata Nadiem.

PPDB dengan Sistem Zonasi akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30% diperbolehkan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

“Banyak ibu-ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan, sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi bagi orang tua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” ungkapnya pada sesi jumpa pers.

Mendikbud mengatakan bahwa kebijakan ini tidak mungkin terealisasi tanpa adanya dukungan dari seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud, dan pemerintah daerah, serta para pelaku pendidikan lainnya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

“Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” tekannya saat mengenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved