PPDB 2020
Aturan Terbaru Nadiem Makarim soal PPDB 2020, Kuota Zonasi Berkurang, Jalur Prestasi Diatur Daerah
Di dalam Permendikbud tersebut menjelaskan beberapa perubahan soal sistem zonasi sehingga terdapat perbedaan antara zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM-Sejak ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim membuat berbagai gebrakan.
Salah satunya, yakni dikenal dengan istilah Merdeka Belajar.
Dalam program Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim tersebut mengatur tentang sistem zonasi yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020.
Nadiem Makarim menjelaskan Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Adapun kebijakannya, PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Terkait aturan PPDB 2020, Nadiem telah menerbitkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2020.
Di dalam Permendikbud tersebut menjelaskan beberapa perubahan soal sistem zonasi sehingga terdapat perbedaan antara zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020.
Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020 adalah kuota siswa dari jalur zonasi.
Dalam sistem zonasi PPDB 2019, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan.
Pada tahun PPDB 2020, kuota jalur zonasi berkurang hingga 40%
Dengan demikian skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi: jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minilam 15 persen, pindahan maksimal 5 persen dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
Lewat kebijakan PPBD 2020, Kemendikbud ingin mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.
Zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah.