Pasangan Suami Istri Diintip
Adegan Ranjang Berujung Penjara, Pasangan Suami Istri Diintip Tetangga Gegara Jendela Lupa Ditutup
Seperti yang dialami oleh pasangan pengantin baru di Tuban, Jawa Timur (Jatim), baru-baru ini.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Tragedi pengantin baru di Manado
Jonni Anna (39) terkejut saat mengintip kamar pasangan pengantin baru ini dari sebuah lubang kecil.
Sebab, pasangan suami istri yang dikabarkan baru menikah pada bulan November 2019 itu ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan.
Korban yakni Gung Akbar (26) dan istrinya, Rosna Sartika Kandong (27).
Korban Gung Akbar dan Istrinya Rosna ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar kosannya yang berlokasi di Kelurahan Komo Luar, Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/1/2020) sore.
Jonni Anna mengatakan, sempat melihat Gung Akbar memesan makanan lewat aplikasi online.
Jonni mengatakan, saat itu sekitar pukul 12.00 WITA ia melihat Gung keluar untuk mengambil makanan melalui jasa pesan antar.