Penangkapan Polisi
7 Polisi Positif Pakai Narkoba Ditangkap Bareng 5 Wanita di THM, Tak Dipidana Hanya Sanksi Disiplin
Ketujuh oknum polisi itu adalah Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS.
7 Polisi Positif Pakai Narkoba Ditangkap Bareng 5 Wanita di THM, Tak Dipidana Hanya Sanksi Disiplin
TRIBUN-TIMUR.COM - Tujuh oknum polisi ditangkap bersama dengan lima wanita di sebuah tempat hiburan malam atau THM bernama Krypton.
Dari pemeriksaan terhadap 7 polisi tersebut oleh Polda Sumut beberapa hari yang lalu, diduga mereka menggunakan narkoba.
Ketujuh oknum polisi itu adalah Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS.
• Daftar Lengkap Nama 12 Korban Helikopter MI-17 TNI AD yang Jatuh di Papua, Perwira hingga Tamtama
• 12 Fakta Wisata Seks di Bogor Diserbu WNA, Tarif Short Time, Kawin Kontrak, Video, hingga Ijab-Kabul
Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh pihak Propam Polda Sumut.
"Ini tetap kita proses," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (14/2/2020).
"Kita kenakan sanksi disiplin," ungkapnya.
Saat penangkapan, ditemukan pula sembilan butir pil ekstasi yang berada di dalam ruangan hiburan malam ke tujuh oknum polisi.
Namun MP Nainggolan menuturkan bahwa benda tersebut bukan milik mereka.
"Itu bukan barang mereka, tidak ada yang mengakui itu barang siapa," katanya.
• Lantik Pejabat Malam-malam, Sekprov Sulsel: Atas Perintah Gubernur
• Kapolri Idham Azis Singgung Polisi yang Menghadap Pimpinan Demi Jabatan dan Main Nitip-nitip
Karena itulah, sebut dia, ketujuh oknum itu tidak dikenakan sanksi pidana umum.
"Jadi tidak ada pidana umumnya.
"Tapi sanksi pidananya tetap berjalan. Saat ini ketujuhnya masih di tahanan Propam," ujar Nainggolan.
Ia mengatakan bahwa oknum tersebut hanya mendapatkan hukuman sanksi disiplin.
Terkait lima teman wanita yang juga kedapatan satu ruangan bersama oknum polisi tersebut telah dipulangkan.