DPRD Palopo
Tanda Tangani Peminjaman Uang Secara 'Sembunyi', Ahli Hukum: Ketua DPRD dan Wakilnya Melanggar
Kedua unsur pimpinan ini menandatangani Surat Keputusan (SK) persetujuan penetapan pinjaman daerah kota Palopo
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Politisi PAN ini menambah, hasil konsultasi Mendagri juga mengaruskan semua anggota DPRD Palopo berjumlah 25 orang harus ikut bertanda tangan.
"Sekarang yang tanda tangan cuma dua saja. Ketua dan wakil ketua satu," paparnya.
Hal senada diucapkan, Ketua Fraksi Demokrat, Cendrana Putra Martani.
Kepada TribunPalopo.Com, Ia mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Ketua DPRD menyalahi prosedur tidak melibatkan 23 anggota DPRD lainnya.
Selain itu penandatanganan sk terkesan sangat dipaksakan. SK diterbitkan pada 27 januari tanpa melalui mekanisme Paripurna
Merujuk hasil konsultasi ke Kemendagri belum lama ini tahun ini tidak bisa dilakukan peminjaman dana ke PT SMI.
"Kecuali tahun depan dengan ketentuan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Salah satunya disetujui dulu DPRD baru dituangkan dalam KUA-PPAS,” jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)